BOMBANA, TELISIK. ID - Polisi membongkar sebuah pondok milik warga Kabaena, karena kerap digunakan sebagai tempat produksi minuman keras (miras). Polisi juga membakar alat yang digunakan untuk memproduksi miras jenis arak, serta  mengamankan pemilik rumah.

Kapolsek Kabaena Timur, IPDA Muhammad Safri, S.E.,M.H. mengatakan, pembongkaran rumah dan pembakaran alat tempat produksi miras jenis arak itu sebagai upaya menekan tindak kriminal yang sering terjadi karena pengaruh miras.

"Pada tanggal 9 lalu, kami musnahkan tempat produksi miras. Hal ini dilaksanakan agar wilayah hukum Kabaena Timur benar-benar bersih dari miras yang merupakan salah satu yang paling utama penyebab terjadinya tindak pidana dan kekerasan," ucapnya Rabu (15/4/2020) malam.

Pemusnahan itu disaksikan oleh Pemerintah Desa setempat, yakni Kepala Desa Enano Kecamatan Kabaena Tengah Asnan, Babinsa serta warga sekitar.

Baca juga: Pemda Wakatobi Pastikan Tiga Proyek Pembagunan Dermaga Feri Tetap Berlanjut