Wirhan menyebut, pihaknya sudah melakukan mediasi lebih dari dua kali, tapi belum ada titik temu.
"Kami juga akan terus mengedepankan restoratif justice atau RJ. Sampai saat ini, kasus keduanya tahap sidik dan belum ada menetapkan tersangka," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ponisih melaporkan kasus penganiayaan dialami putranya F ke Polsek Pagar Merbau dengan Nomor: STPL/30/IV/2023/SPK pada Jumat (23/6/2023). Namun akhirnya diambil alih Polresta Deli Serdang.
Korban mengaku dianiaya oknum pegawai perkebunan PTPN 2 Tanjung Garbus, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Kelompok Tani Demo, PTPN II Bakal Okupasi Lahan di Kebun Limau Mungkur
