Baca Juga: MPP Sebagai Bukti Nyata Hadirnya Pemerintah Bagi Masyarakat Konawe

"Yang bersangkutan oknum Brigpol FZ telah kami sidang kode etik, Jumat 20 Mei 2022," tutur AKBP Erwin Pratomo, melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/5/2022).

Adapun putusan sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas nama Brigpol FZ, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Brigpol FZ juga dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 2 tahun dan untuk penundaan pangkat tidak ada dalam putusan sidang. (C)

Penulis: Iradat Kurniawan