"Untuk perkembangan, nanti akan kami sampaikan. Yang pasti, kasus itu sekarang sudah ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Setelah kasus ini ditarik dari Polres Samosir, tim gabungan sudah mulai bekerja. Jadi mohon bersabar," terangnya.
Terpisah, tim pengacara almarhum Bripka Arfan Saragih, Fridolin Siahaan ketika dikonfirmasi dengan tegas mendukung Polda Sumatera Utara untuk mengungkap kasus dugaan penggelapan pajak itu.
"Jadi, kami dari pengacara juga tidak pernah melakukan intervensi terkait dengan kasus dugaan penggelapan pajak itu. Kami mendukungnya agar kasus dugaan penggelapan pajak itu bisa terungkap," katanya.
Karena, pengacara menduga ada pihak lain yang terlibat. Sebab, keluarga Bripka Arfan Saragih hanya terhutang Rp 1,3 miliar dan telah dibayar sekira Rp 700 jutaan.
"Jadi, sisanya itulah yang diduga dilakukan oleh pihak lainnya," tambahnya.
