Sebelumnya, seorang pria yang diduga mantan staf di salah satu kampus swasta di Kota Baubau dan seorang tenaga kesehatan (Nakes) di salah satu Puskesmas di Kota Baubau terlibat dalam adegan suami istri yang direkam di sebuah kost dan menjadi viral di media sosial.
Pria tersebut, dengan inisial MM, telah diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak kampus karena melanggar kode etik. MM dipecat setelah bekerja selama 10 tahun sebagai staf rektorat.
Ketika ditemui Wakil Direktur I, RH, menjelaskan, pria pemeran video syur tersebut merupakan staf dan ia telah dikeluarkan sejak 3 Februari 2024 karena tindakan yang dilakukannya telah melanggar kode etik.
“Itukan melanggar etika di kampus sehingga dipecat secara tidak hormat,” tuturnya. (A)
Penulis: Elfinasari
