Meskipun begitu, AKP Abdul Rahmad menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam dalam menangani kasus ini.
"Saat ini, korban dan sepuluh saksi sudah diperiksa oleh penyidik Polres Baubau," tambahnya.
Selama proses pemeriksaan, korban mendapat pendampingan dari psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Baubau serta pendamping dari Dinas Sosial Kota Baubau.
Sebelumnya, seorang siswa SD berinisial RS (13) diperkosa secara bergilir oleh 26 pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan pengakuan RS, dirinya menerima perlakuan tidak senonoh dari 26 pria pada April 2024 lalu.
