"Saya langsung lapor ke polisi, dan bersyukur pelaku akhirnya bisa ditangkap,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad menuturkan bahwa kini pelaku telah diamankan di Polres Baubau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua Yamaha Vega Z dengan nomor polisi DT 6648 FG.
Pelaku, ZL dijerat dengan pasal 363 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
