Para pelaku melakukan pemalsuan kartu vaksin guna mendapatkan bantuan pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT).

Viktor H Seputra, sudah melakukan gelar perkara bersama anggota unit Reskrim Polsek Kupang Timur terkait laporan polisi nomor LP/B/29/XI/2021/Sek Kutim/Res Kpg/NTT tanggal 10 November 2021.

Tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu (kartu vaksin palsu) dilaporkan Wiwin Tameno (26) ke Polsek Kupang Timur.

“Kasus ini sudah kita naikkan status dari lidik ke sidik,” ujarnya.

Para pelaku melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.