Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti dokumen berisi data penerima BLT desa Oefafi, undangan penerima BLT termasuk atas nama Oskar.
Dari pemeriksaan terhadap Nelsy dan Oscar, keduanya mengakui perbuatannya tersebut.
“Selain mengamankan kartu vaksin yang diduga palsu, kita juga sudah amankan laptop dan handphone yang dipakai untuk desain serta printer yang dipakai untuk print kartu,” ujarnya.
Sebelumnya pelaku Oscar (36), warga Desa Oefafi, kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dilaporkan ke polisi di Polsek Kupang Timur.
Ia dipolisikan atas dugaan kasus menggunakan surat palsu karena memalsukan kartu vaksin saat mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
