MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba, Polda Sumatera Utara, menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun.

Adapun terduga pelaku itu adalah pria berinisial BEM (34), warga Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir membenarkan bahwa polisi mengamankan BEM atas laporan dari keluarga korban.

"Terduga pelaku telah ditahan. Penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan keterangan saksi," ungkap Bungaran kepada awak media, Kamis (29/9/2022).

Diakui Bungaran, peristiwa itu terjadi Senin 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Informasinya, tersangka BEM mengajak korban untuk menemani anaknya mandi di pinggiran sungai yang ada di Kecamatan Uluan.