Baca Juga: Oknum Guru SD Buton Selatan Diduga Cabuli Muridnya
"Jadi, saat itulah pelaku melakukan pencabulan. Sehingga keluarga korban membuat laporan pengaduan. Pelaku akhirnya bisa kami amankan Jumat (9/9/2022), usai melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terduga pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya," ungkapnya.
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Untuk perkara ini, direncanakan hari ini akan dilakukan rekonstruksi," terangnya.
Terpisah, kuasa hukum tersangka, Paul JJ Tambunan meminta agar pihak Polres Toba melakukan penyidikan secara prediktif responsibilitas dan transparansi berkeadilan (presisi).
