“Alasan kami mengembalikan berkas perkara itu karena dari penyidik tidak melakukan tahap II,” jelas Djunaedi.

Pengembalian berkas perkara ke penyidik Polres Muna, kata Djunaedi, bukan untuk menutup perkara. Dia memastikan bahwa pihaknya masih menunggu penyidik untuk melimpahkan ulang berkas perkara.

“Berkasnya nanti (kalau sudah diterima) kita kembali teliti. Kalau lengkap, kita P-21,” ujarnya.

Djunaedi menjelaskan, perkara yang berulang tidak akan mengubah subtansi dan penyidik tinggal melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kembali.

“SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, red) nya nanti baru lagi,” katanya.