Menurutnya, perkara pencabulan oleh tersangka La UG ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangkanya memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” terang Djunaedi.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, membenarkan bila berkas perkara dikembalikan dari Kejari. Pihaknya belum melakukan tahap II dikarenakan tersangka dua kali dilakukan pemanggilan tidak pernah hadir dengan alasan sakit yang dibuktikan surat keterangan dokter.

Arsangka mengatakan anggotanya tengah melakukan penyidikan lanjutan.

Perkara itu juga mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Kadis P3A Muna, Ali Syadikin, mengaku sejak perkara itu bergulir pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.