Baca Juga: Serahkan B.1-KWK ke Bapaslon Bachrun-Asrafil, PDIP Siap Pertahankan Kemenangan di Pilkada Muna

Perkara tersebut juga sudah didaftar pada aplikasi Simfoni yang dipantau oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementrian PPA, dan kepolisian.

“Prinsipnya kami terus melakukan pendampingan terhadap korban hingga adanya putusan pengadilan,” terangnya.

Kasus dugaan pencabulan dengan terduga La UG dan AL terjadi pada Oktober 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bone pada 6 Januari 2024. Setelah alat bukti dianggap cukup, Kades Matombura, La UG, ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 18 Januari lalu, La UG ditangkap oleh Tim Buser di rumahnya di Desa Matombura. Penahanan pun dilakukan. Beberapa hari kemudian, penahanannya ditangguhkan dengan alasan sakit. Sampai saat ini pun tersangka belum ditahan dan masih menghirup udara bebas. (A)