Jenderal bintang dua itu mengaku, pengungkapan itu hasil periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023 atau selama 84 hari, berasal dari 28 kasus dengan 40 tersangka.

Jaringan itu menjemput narkotika jenis sabu ke tengah laut Indonesia di Perairan Tanjung Balai, menggunakan kapal nelayan, selanjutnya disembunyikan di sampan kalo dan membawa ke Tangkahan.

"Kemudian sesampai di darat, disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi. Tapi akhirnya kasus ini bisa diungkap," ucapnya.

Dari total jumlah barang bukti narkotika yang disita, Irjen Pol Panca mengaku, dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2,7 jutaan orang, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.

"Jadi, seluruh narkotika hasil tindak pidana ini dimusnahkan," terangnya.