Sepeda motor dan senjata tajam diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, kawanan pelaku ini juga telah membawa senjata itu sebelum terjadinya tawuran.
"Kawanan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
