Baca Juga: Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan di Butur Ditangguhkan, Ini Kata Polisi

Menurutnya, 9 preman itu didata dan dibina. Kemudian membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Jika yang diamankan ini melakukan tindak pidana serupa atau ada tindak pidana lainnya. Maka akan kami tahan sesuai dengan Undang-Undang berlaku," tuturnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin