SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Tim Buser Satuan Reskrim dan anggota Paminal Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap pelaku pencuri ternak (Curnak), Selasa (25/01/2022) dini hari. Pelaku juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Polisi menangkap Ndilu Djawa Mara di Karipi, Desa Mehangmata, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Anggota Buser didampingi oleh Paminal melakukan pengembangan terhadap perkara tindak pidana pencurian sesuai laporan polisi yang sudah kita tangani,” kata Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono.

“Djawa diduga sebagai pelaku pencurian 2 ekor kerbau bersama dengan tersangka Panus,” tandasnya lagi.

Djawa tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Ia pun langsung dibawa ke kantor Polres Sumba Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.