Kemudian, BBM yang dimuat oleh mobil pikap tersebut tumpah. Tumpahan BBM menyebabkan api dari mobil merambat dan membakar empat rumah warga.
Setelah api yang membakar rumah dan mobil dipadamkan, anggota unit INAVIS Polres Baubau bersama anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau mendatangi TKP kebakaran, mengamankan TKP, dan kemudian melakukan olah TKP pada kejadian kebakaran.
Dari hasil olah TKP, diketahui nomor mesin dari mobil yang digunakan tersangka.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa mobil jenis Suzuki AEV415WCL (4x2) M/T model Pick Up dengan nomor rangka MHYHDC61TKJ106448 dan nomor mesin K15BT-1049669 dan nomor polisi DT 9329 CG adalah milik HL.
Selanjutnya, anggota Opsnal Polres Baubau melakukan interogasi kepada HL, dimana ia mengakui bahwa mobil tersebut merupakan mobil miliknya yang biasa digunakan untuk mengangkut sembako, dan pelaku FF merupakan sopir mobil.
