Keduanya dijerat pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Polisi telah berhasil menangkap dua orang pria berinisial FF (20) dan RG (32) yang diduga membakar hingga menghanguskan empat rumah warga di Kelurahan Lipu, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara
Elfinasari ✓
Keduanya dijerat pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS