Pengakuan Tatan, kasus pembunuhan itu masih dalam proses pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 340 KUHP Junto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," terangnya.

Baca Juga: 5 Bantahan Bharada E Soal Penembakan Brigadir J Buat Ferdy Sambo Angguk-angguk Kepala

Sebagaimana diketahui, korban ditembak kawanan pelaku di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Kamis 26 Januari 2023 malam. Saat itu, korban baru saja pulang dari sebuah warung yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Tak lama setelah itu, korban dibawa menuju RS Putri Bidadari Langkat. Namun, sayangnya nyawa korban tidak tertolong. Peluru tersebut mengenai bagian dada sebelah kanan korban.