MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap RD, mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Provinsi Sumatera Utara.

Wanita ini ditangkap karena melakukan penipuan terhadap delapan orang warga. Dia menjanjikan kepada korban akan menjadi pegawai PDAM Tirtanadi untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19 maupun yang pensiun.

Kepala Bidang Humas, Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu.

"Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban yang diduga ditipu oleh pelaku. Pelaku diamankan tanpa perlawanan," ungkap Hadi, kepada awak media, Rabu (15/6/2022).

Delapan orang korban ditipu pelaku secara bersama sama. Di mana, pelaku menjanjikannya segera menjadi pegawai PDAM Tirtanadi. Kerugian mereka juga bervariasi dan mencapai miliaran rupiah.