"Untuk korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp 162 juta, AES sebesar Rp 150 juta, AMS sebesar Rp 150 juta, NT sebesar Rp 150 juta, RAMHP sebesar Rp 150 juta, EF sebesar Rp 65 juta dan SS sebesar Rp 200 juta. Total keseluruhan uang yang diserahkan kedelapan korban sampai Rp 1,1 miliar. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," terangnya.

Baca Juga: Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Beraktivitas di Biru Biru Deli Serdang, Polisi Selidiki

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan telah mengamankan pelaku. Dia dipecat dari perusahaan milik pemerintah daerah setempat itu.

"Dia diamankan berdasarkan sejumlah alat bukti yang dimiliki, Senin 13 Juni 2022. Modus pelaku, warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan membujuk meyakinkan dan menjanjikan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan. Sampai saat dia masih dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Ketika diperiksa, pelaku juga sudah mengakui menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama.