Baca Juga: Karena Dendam, Seorang Nelayan Dibusur

"Ada dua orang lainnya yang diduga ditipunya, pelaku meminta uang sebesar Rp 150 juta dari korban LI dan Rp 75 juta dari GU. Totalnya, 10 orang jumlah korbannya," ungkap perwira polisi pangkat melati tiga di pundak ini.

Selanjutnya, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakainya untuk keperluan pribadi ataupun biaya hidup.

"Sebagian dipergunakan pelaku untuk membayar utangnya. Kami juga menghimbau jika ada korban lain untuk segera melapor dan kami terus mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lainnya,” terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy