Selanjutnya, kedua pelaku diinterograsi dan mengaku, narkoba sebanyak 20 kg itu merupakan milik mereka. Rencananya akan diantar ke Palembang.

"Upah mereka Rp 15 juta jika barang itu berhasil dikirim ke Palembang. Namun, sebelum barang itu dikirim, anggota berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan. Mengenai kronologi penangkapan, silahkan berkomunikasi ke Direktorat Reserse Narkoba," tutur Hadi.

Terpisah, Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Hendri Sibarani mengakui, kedua kurir sabu itu ditangkap berdasarkan informasi dari sumber terpercaya.

"Jadi, awalnya kami dapat informasi terkait narkotika jenis sabu itu sedang dibawa oleh pelaku yang mengendarai mobil Pajero Sport warna abu metalik B 1786-PJG," ungkapnya.

Selanjutnya, tim Subdit I Unit 4 melakukan pencarian keberadaan mobil itu. Berdasarkan pendalaman, mobil itu terlihat memasuki jalan tol dari Kota Medan menuju ke Tebingtinggi.