MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap R, seorang penjaga masjid atau marbot di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Pria ini melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak terpuji. Dia berbuat cabul atau pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, usai pulang mengaji di masjid.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban yang keberatan.

"Iya, sudah diamankan. Saat ini telah ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan," kata AKBP Faisal Simatupang, Minggu (11/12/2022) melalui selularnya.

Diakui Faisal, pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada korban yang masih berusia 5 tahun.