Baca Juga: Mantan Pengurus PSMS Medan Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

"Jadi, setelah menerima laporan dari keluarga korban, lalu Unit PPA melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan akhirnya mengamankan pelaku. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 76 E junto pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

Terpisah, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rostati menambahkan bahwa kasus ini sudah berlangsung beberapa pekan ini. Pelaku membujuk korbannya dengan memberikan permen.

"Saat itu, pelaku yang sudah merencanakan aksinya mengajak korban ke gudang masjid. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk main tebak-tebakan rasa permen. Lalu pelaku menutup mata korban dan memasukkan alat vitalnya ke dalam mulut korban," ungkapnya.

Korban sempat muntah, karena merasakan tidak enak. Akan tetapi, pelaku tidak memperdulikan keluhan itu.