"Sampai saat ini, pelaku masih diperiksa mengenai motif dia melakukan aksi itu," tuturnya.

Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang.

"Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," terangnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Langkat, Iptu Luiz Berltran Krisnadhita Marissing menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara atau khusus.

"Iya, korban dan pelaku berpacaran. Pelaku melakukan aksi pembunuhan karena kesal terhadap korban. Namun itu masih kami dalami kembali," ungkapnya.