Baca Juga: Murid SD di Konawe Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa saat Pelajaran Berlangsung

Pengakuan Valentino, ada 26 anak yang diasuh di panti tersebut. Empat orang anak masih berusia bayi dan anak lainnya ada yang duduk di bangku SD dan SMP.

"Mereka sudah kami pindahkan dari panti asuhan itu. Ada yang sudah dikembalikan kepada keluarganya, lalu ada yang dititipkan atau dipindahkan ke panti milik Kementerian Sosial di Medan. Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial," tuturnya.

Dalam penyelidikan, panti asuhan itu sudah beroperasi sejak awal tahun 2023. Namun baru 4 bulan terakhir ZZ diduga eksploitasi melalui media sosial.

"Jadi, kasus ini masih kami kembangkan. Panti asuhan itu juga tidak berizin. Pelaku disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," terangnya.