MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara menangkap RS atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria ini adalah orang yang diduga menjebak seorang Ibu rumah tangga (IRT), berinisial PA yang diamankan menyelipkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Saksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Labuhanbatu, Ipda Arwin ketika dikonfirmasi, membenarkan telah menangkap RS.
Baca juga: Hanya 1 Jam, Tiga Rumah dan Satu Bengkel Hangus Terbakar
"Dia (RS) statusnya DPO, dialah orang yang menitipkan narkoba jenis sabu kepada PA untuk dimasukkan ke Lapas. Di mana sabu itu dimasukan ke dalam minuman (jus pokat). Narkoba itu rencananya untuk anaknya RS bernama Bambang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Arwin, Kamis (29/9/2022).
