PA, wanita berusia 51 tahun ini membesuk Bambang tepatnya 1 Mei 2022. Dari wanita inilah diketahui bahwa barang bukti narkoba seberat 1,5 gram itu adalah milik RS. Selanjutnya pihak Lapas berkomunikasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Berjalan 5 bulan, tim anti narkoba yang melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap RS di tempat persembunyiannya di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu 17 September 2022," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menambahkan, RS terjerat dalam dua perkara. Selain sebagai pemasok narkoba ke dalam Lapas, dia juga pemasok narkoba kepada pengedar bernama Erwin Suseno yang telah ditangkap sebelumnya.
"Kami sebelumnya juga menangkap ES atas kepemilikan narkotika jenis sabu. ES ditangkap di daerah PT Asam Jawa Desa Asam Jawa Torgamba setelah dilakukan undercover buy dan dari tersangka ES disita 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,94 gram," tuturnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan ES mengaku, narkoba itu didapatnya dari RS untuk diedarkan.
