Tanpa ada perlawanan, pria Residivis yang baru ke luar setelah menjalani pidana penjara sekira di bulan Februari 2020 lalu itu langsung diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan, begitu juga barang bukti yang kedapatan ke pada tersangka.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, pelaku mengakui perbuatanya kepada penyidik. Barang bukti dari pelaku didapatkan sebanyak dua bungkus sabu.
"Barang bukti yang sudah kita amankan dari pelaku, dua bungkus Teh China yang berisikan narkotika jenis sabu, satu unit HP merek Nexcom, satu unit HP merek Samsung, Mesin Press Plastik, satu tas ransel warna biru," pungkasnya, Rabu (26/8/2020).
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Kardin
