BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polres Buteng Iptu La Abudu mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/5/2024) sore, berawal dari informasi masyarakat bahwa di pelabuhan penyeberangan Wamengkoli-Baubau akan dilakukan transaksi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung bergerak dan melaksanakan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut di sekitar pelabuhan penyeberangan Wamengkoli-Baubau yang akan dijadikan lokasi transaksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Buteng Iptu La Abudu, Senin (6/5/2024).
Dari hasil tersebut, lanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah menangkap tangan 2 (dua) orang pemuda yang membawa narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan di dalam bungkusan susu yang dilapisi tisu untuk membungkus 10 (sepuluh) paket plastik berwarna merah yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,36 gram.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal pada Sabtu (5/5/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, Polres Buton Tengah menerima laporan masyarakat bahwa Pelabuhan penyeberangan Wamengkoli akan dijadikan lokasi transaksi narkoba.
