Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah berkomitmen akan terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Buton Tengah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (C)
Penulis: Febriyani
Editor: Haerani Hambali
