ENDE, TELISIK.ID - Kasus dugaan perdagangan orang terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur beberapa hari lalu.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya menggagalkan dan menangkap pelaku perdagangan orang di Ende sebelum berangkat ke kota tujuan. Dari penangkapan itu aparat kepolisian memulangkan lima  warga Ende yang jadi korban.

"Pelaku berinisial TBJ alias Rasta Japa. Ia hendak memberangkatkan lima warga ke Jakarta dengan kapal Niki Mila. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Ende untuk kepentingan penyelidikan," kata Kapolres, Sabtu (13/5/2023) petang.

Baca Juga: Cemburu, Warga Sumatera Utara Tikam Suami Mantan Istri

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 5 lembar surat pernyataan izin orang tua, satu lembar surat tugas tersangka dan 1 unit handphone.