Atau pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana  paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 paling banyak Rp600.000.000. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS