"Malam atau sekira pukul 19:30 WIB baru kami dampingi. Tapi pemeriksaan sudah hampir selesai. Jadi, kami menduga sangat dipaksakan," tambahnya.

Penetapan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik tidak sesuai dengan SOP dan tidak  sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

"Pasal 368 KUHP yang disangkakan kepada JA adalah bukan delik biasa, tetapi delik aduan. Untuk menjadikan tersangka harus melewati prosedur, diawali dengan pemanggilan wawancara ditingkat penyelidikan, dibuat Berita Acara Wawancara. Setelah itu dilakukan gelar perkara yang hasilnya apa layak naik tingkat penyidikan atau tidak," ungkapnya.

Selanjutnya, jika memenuhi unsur maka dilakukan pemanggilan terlapor untuk diambil berita acara pemeriksaan (BAP) ditingkat penyidikan, hasil gelar dari proses penyidikan baru terlapor dijadikan sebagai tersangka.

"Perlu masyarakat tahu juga, di tingkat penyidikan terlapor tidak bisa langsung dilakukan penangkapan. Tapi harus melalui proses ada panggilan pertama dan kedua, seandainya terlapor tidak mengindahkannya, dilakukan jemput paksa atau penangkapan sesuai dengan pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," ucapnya.