Menurut Yudikar, proses yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu Polrestabes Medan sudah menyalahi.

"Belum ada proses panggilan sebelumnya kepada klien kami, tapi sudah main jemput paksa atau penangkapan. Kami menduga dipaksakan kasusnya ini," tambahnya.

Pengakuan Yudikar, JA hanya perantara membantu Noferman Zega untuk memberikan uang kepada si Denime Hulu yang merupakan istri orang (korban).

"Jadi, Noferman Zega ini kedapatan didalam kamar hotel berduaan dengan Denime Hulu. Lalu Noferman minta bantuan kepada JA untuk memberikan uang kepada Denime Hulu. Karena tidak ada uang tunai saat itu, lalu uang itu ditransfer Noferman kepada JA," sambung Yudikar.

Setelah uang diterima oleh JA. Selajutnya uang itu diberikan JA kepada Denime Hulu dan ada bukti kwitansinya.