Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Polisi berhasil menangkap tersangka pembuat bom molotov yang menyebabkan dua bocah dan ayahnya mengalami luka bakar serius
Elfinasari ✓
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS