Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS