KENDARI, TELISIK.ID - Satreskrim Polisi Sektor (Polsek) Mandonga, berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental. Pengungkapan kasus penggelapan kendaraan ini berdasarkan laporan salahsatu pemilik kendaraan rental.

Korban inisial MRN (35) melaporkan tersangka atas nama S (53) bahwa setelah waktu penyewaan dua unit mobil selesai, tersangka tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

" Modus tersangka saat melakukan aksinya adalah dengan cara sewa gadai. Dimana tersangka S, yang melakukan sewa dua unit kendaraan seharga Rp 9 juta.  Di bulan November pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan," ungkap Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Rabu (27/11/2019).

Selain dua mobil, Reskrim Polsek Sektor Mandonga, Kota Kendari juga berhasil mengamankan 11 kendaraan lain yang berada di Kecamatan Moramo, Kecamatan Landono, Kab. Bombana dan Kab. Konawe.

" Setelah dicari, pelaku menggadai kepada seseorang yang telah kita dalami kemudian masih kita samarkan identitasnya. Tersangka melakukan dengan opernadi mengganti uang piutang kepada orang lain, dengan jumlah Rp 30 juta. Pengembangan bukan hanya dua mobil ternyata masih ada total 13 mobil, yang saat ini di amankan di Polsek Mandonga," ujar Didik.