"Sudah saya perintahkan agar kasus ini diunggap, karena penyalahgunaan pupuk itu tidak dibenarkan dan merugikan petani. Jadi saya tegaskan agar diungkap kasus ini," terangnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh mengaku, pimpinan sudah berkomunikasi dengan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk mengungkap kasus ini.
"Iya, atensi dari pimpinan agar diungkap kasus ini. Makanya tim dari Reserse Kriminal (Satreskrim) masih melakukan pencarian terhadap sopir atau pemilik pupuk ini," ungkapnya.
Doni menambahkan, mobil truk yang diamankan itu tidak memiliki plat dan ditemukan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 91 karung atau zak dengan berat keseluruhan 4.550 kilo gram dan pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 89 zak dengan berat keseluruhan 4.450 kilo gram.
"Totalnya 9 ton pupuk bersubsidi. Terungkapny kasus penyelundupan atau penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini yaitu Selasa 28 Maret 2023 kemarin," tambahnya.
