Sudah dua hari berlalu, pihak Polres Dairi sedang memburu sopir atau pemilik pupuk itu untuk proses lebih lanjut. Nantinya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 6 Ayat 1 Jo pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
"Pupuk bersubsidi tidak boleh disalahgunakan, sebak sudah ada ketentuan dan aturan undang-undangnya. Mohon doanya, kami yakin bisa mengungkap kasus ini," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
