SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Tukang ojek YTA (39), warga Okahapi, RT 17/RW 06, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi, Sabtu (16/4/2022).

Tim Buser gabungan Polres Sumba Timur menangkap tukang ojek residivis pencurian barang. Kali ini ia mencuri barang ekspedisi yang berisikan 50 buah handphone merk nokia tipe 105 di Expander Trans di Kantor Balai Karantina Hewan Waingapu, Jalan Nangamesi, Kampung Baru, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Kasus pencurian barang ekspedisi ini terjadi pada Rabu (13/4/2022) dan dilaporkan oleh Kahora Tang Konda Hawe (37), pegawai Expander Trans yang juga warga Desa Praibakul, Kecamatan Hahar, Kabupaten Sumba Timur.

"Pelaku YTA ditangkap saat melintas di depan lapangan Prailiu Kota Waingapu kemudian ia diminta untuk menunjukkan barang bukti yang disembunyikan," kata Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu.

Pelaku menyimpan barang curian itu di kos miliknya sendiri. Dari hasil penggeledahan kos, kata Kasat, ditemukan 24 unit handphone Nokia tipe 104, uang senilai Rp 1.914.000 dan sisa hasil penjualan 22 unit HP Rp 2.000.000.