Pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 14.00 Wita, di Pasar Inpres Matawai, Kota Waingapu, YTA menjual 4 unit handphone kepada seorang yang tidak diketahui namanya asal dari Desa Tabundung Kabupaten Sumba Timur yang biasa menjual sirih pinang namun dijanjikan akan di bayar saat kembali dari Tabundung.
Jumat (15/4/2022) sekira pukul 17.00 Wita, Lius menjual 22 handphone kepada seseorang yang merupakan pasien di depan RSUD Umbu Rara Meha Kota Waingapu.
Dari penjualan 22 handphone tersebut, YTA mendapat uang senilai Rp 2.000.000 dari pembeli.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebut, kalau YTA merupakan residivis kasus serupa (pencurian dengan pemberatan) pada tahun 2016 dan mendapat vonis 2 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Waingapu 101/Pid.B/2016/PN. Waingapu.
Pada tahun 2018, YTA juga pernah melakukan pencurian 1 unit handphone Vivo Y10 di Kalumbang dengan korban Timotius Tay Mbilinau.
