LEMBATA, TELISIK.ID - Polres Lembata akhirnya berhasil menangkap seorang pencuri emas berinisial A (32) asal Wangatoa, Kelurahan Salendoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Kamis (8/7/2021).

Ia ditangkap polisi lantaran mencuri perhiasan emas milik korban S (32) di Pasar Pada, Kabupaten Lembata pekan lalu.

Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten menjelaskan, pihaknya sudah mengambil keterangan korban S atas kasus pencurian yang dialaminya itu.

Berdasarkan hasil keterangan korban S, kata dia, kejadian bermula saat korban dan suaminya pergi ke toko emas milik mereka yang terletak di Pasar Pada.

Setibanya mereka di toko emas, korban S sempat membereskan ruangan tokonya dan meletakan emas itu di dalam tas.