MUNA, TELISIK.ID – Satres Narkoba Polres Muna berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DS (43), yang diduga sebagai pengedar narkoba jaringan narapidana Rutan Kelas II B Raha.
DS ditangkap di sebuah counter pulsa di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, setelah polisi menerima laporan bahwa ia akan melakukan transaksi narkoba.
Tim Opsnal Narkoba langsung mengamankan tersangka saat sedang menunggu pembeli sabu.
“Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli,” ujar Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun, Minggu (26/1/2025).
Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB), termasuk 16 sachet sabu dengan berat total 10,98 gram bruto, alat hisap, silet, timbangan digital, dan pipet berbagai ukuran, serta tas berisi plastik kosong, pirex, tutup botol, serta handphone.
