BUTON UTARA, TELISIK.ID - Seorang warga di Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berjenis badik.
Warga yang diketahui bernama Roni (25) menyelipkan badik di pinggangnya. Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Butur di Desa Bubu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Butur, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H mengatakan, penangkapan bermula saat Sat Reskrim Polres Butur melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan sandi "Sikat Anoa-2021 Polres Buton Utara" yang dilakukan di Desa Bubu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Butur.
Baca juga: Terungkap, Ini Kronologis Pria di Bantaeng Bunuh Orang Tuanya
Baca juga: Bea Cukai Kendari Amankan Paket Narkotika dari Luar Negeri
