Saat operasi, Sunarton mengatakan, tim yang dipimpinnya menemukan sekumpulan anak muda sekira 6 (enam) orang sedang duduk mengonsumsi minuman beralkohol.

"Sehingga pada saat itu anggota operasi Sat Reskrim Polres Butur melakukan penggeledahan dan ditemukan terlapor Saudara Roni membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kiri," jelas mantan Kapolsek Bonegunu ini dalam keterangan persnya, diterima Telisik.id Rabu (27/10/2021).

Dari penangkapan itu, beber Sunarton, telah diamankan barang bukti berupa sebilah badik yang terbuat dari besi kuningan dengan gagang kayu yang berbentuk kepala buaya dicat merah dengan sarung terbuat dari stainless.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (C)

Reporter: Andi May