Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit kendaraan hasil kejahatan mereka. Menurut Fathir, ada tiga pelaku lainnya yang sudah diidentifikasi sebagai pelaku penadah dan sekarang masih dalam pengejaran.
"Kami upayakan dalam waktu dekat dapat kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap barang bukti dari 30 lokasi kejahatan lainnya. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.
Sedangkan IZ dan rekannya yang ditemui sejumlah awak media mengaku, telah melakukan aksi melakukan pencurian sepeda motor dan membobol kamar kos milik korban.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Hak Buruh Perempuan yang Belum Terpenuhi
"Kami tidak akan mengulanginya lagi pak, kami janji," ucap IZ.
