Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang milik korban yang sudah dicuri telah dijual kepada penadahnya.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Kedua pelaku yang kerap melakukan bongkar rumah milik warga dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
